Selasa, 15 Desember 2015

“Penerapan Ilmu Administrasi Dalam Proses Pemilu”

“Penerapan Ilmu Administrasi Dalam Proses Pemilu”

Administrasi adalah suatu kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang/lebih dalam suatu wadah/organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Artinya dalam sebuah proses pelaksanan pemilu dibutuhkan adanya kerjasama dua orang/lebih untuk dapat mempermudah kegiatan pelaksanaan pemilu. Maka dalam pelaksanaan pemilu dibentuklah KPPS dan diperlukannya saksi beserta bagian keamanan, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan pemilu.

Proses Pemilu di TPS 9 bertempat di TK Harapan Ibu Desa Pembataan

Tahapan – Tahapan Pelaksanaan Pemilu meliputi :
1.        Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
2.      Kampanye
Menurut UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.  Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu.  Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.
3.      Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
4.     Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara, Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.
5.      Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat – lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Tahapan – tahapan dalam Pemilu :
1.  Pendaftaran Pemilih : paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.

2. Kampanye Pemilu : selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing – masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program – programnya.

3.      Pemungutan suara : setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu.  Pemungutan suara dilakukan di TPS.

4.     Penghitungan Suara : penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

5.      Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu : selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.



1.1  Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih

1.2 Pertama, serahkan surat pemberitahuan pemungutan suara di loket pendaftaran ( Untuk ditukarkan dengan kartu  suara)

1.3 Penyerahan kartu suara kepada pemilih oleh KPPS

1.4 Pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih 

1.5 Dimasukkannya kartu suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

1.6 Pencelupan jari kelingking ke dalam tempat tinta ( Sebagai bukti bahwa sudah melakukan pencoblosan)


1.7 Persiapan Penghitungan Suara yang dilakukan oleh tim KPPS
                      Video Persiapan Suara yang dilakukan oleh tim KPPS



1.8  Dimulainya penghitungan suara oleh KPPS dengan diikutsertakan saksi dan juga bagian keamanan (hansip, polisi, tentara)



                                 Video dimulainya penghitungan suara oleh KPPS 



                                                 1.9  Hasil dari Pemungutan Suara 




1.10 Visi dan Misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2015

Nama                    :  Indah Khairunisa                          
NIM                       :  215.057.20201.2098
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Dewi Rahmah
NIM                       :  215.057.20201.2050
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Fitriani
NIM                       :  215.057.20201.2130
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Habibah
NIM                       :  215.057.20201.2091
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Kardilla
NIM                       :  215.057.20201.2152
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Masjuwita
NIM                       :  215.057.20201.2062
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Siti Fatimah
NIM                       :  215.057.20201.2092
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Nor Azizah
NIM                       :  215.057.20201.2021
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )
           
Nama                    :  Nor Zakiah                      
NIM                       :  215.057.20201.2088
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

0 komentar:

Posting Komentar