Selasa, 15 Desember 2015

"Hubungan Ilmu Administrasi Negara dengan Ilmu Politik"

"Hubungan Ilmu Administrasi Negara dengan Ilmu Politik"

          Ilmu administrasi negara dengan politik memiliki keterkaitan yang sangat erat yang tidak dapat dipisahkan dari keduanya. Hal ini sesuai dengan salah satu pendapat bahwa administrasi negara / publik adalah anak dari ilmu politik. Pendapat tersebut memandang administrasi publik sebagai pelaksana bagi politik. Keduanya terangkai dalam jalinan interkoneksi. Satu kebijakan publik yang dirumuskan oleh politik, tidak akan sempurna, kalau tidak memperoleh masukan dari administrasi. Bahkan, dapat dikatakan dengan masukan dari administrasi, politik dapat merumuskan kebijakan. Seperti keputusan politik untuk menetapkan siapa yang akan menjadi gubernur  dan wakil gubernur di Kalimantan Selatan dalam pemilu yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 09 Desember 2015 . kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah atau penyelenggara administrasi menyajikan berbagai pertimbangan dan data sebagai dasar pembuatan kebijakan.

          Politik dan administrasi negara sangatlah erat berkaitan, ini dibuktikan dengan politik merupakan pangkal tolak administrasi negara dan administrasi negara adalah merupakan kelanjutan dari proses politik.  Menurut Woodrow Wilson (1974), administrasi adalah kelanjutan dari sebuah kebijakan artinya administrasi berjalan ketika sebuah kebijakan yang dihasilkan dari proses politik itu terjaga kestabilannya.  Mempelajari negara dan pemerintahannya berarti mempelajari kekuatan dan kekuasaan dan hal tersebut merupakan salah satu dari tujuan atau orientasi dari kontestasi politik yakni kekuasaan. Ketika meninjau pengaruh politik terhadap administrasi negara, suatu hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sistem politik. Sistem politik adalah sistem pola hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan pemerintah dengan konstituennya (yakni rakyat). Sistem politik mencakup hubungan pengemban kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bagaimana pola hubungan pemerintah dengan wakil – wakil rakyat diparlemen, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaan (kepartaian).

Administrasi negara yang memberikan sebuah pelayanan yang prima kepada publik itu dicapai ketika terjadinya kestabilan politik disuatu negara. Politik dan administrasi adalah dua rangkai mekanisme yang seharusnya saling mendamaikan. Administrasi negara ada untuk mentertibkan proses politik, sedangkan hasil proses politik sudah seharusnya mendewasakan aparatur birokrasi di negeri ini. Jadi, politik merupakan dimensi penting dalam administrasi negara. Politik dan administrasi negara seumpama dua sisi dari keping mata uang. Politik perumus strategi negara dan administrasi negara implementor strategi tersebut. Politik tanpa administrasi negara hanya sekedar jargon dan janji – janji, sebaliknya administrasi negara tanpa politik seperti mobil yang berjalan tanpa arah tujuan.  Karena itu, perlu dipahami apa pengertian dan fungsi politik dan administrasi negara, serta perdebatan seputar hubungan administrasi negara dengan politik yang telah menjadi isu klasik dalam ilmu administrasi negara.  Pengaruh politik terhadap administrasi negara telah berjalan cukup lama sejak orde lama hingga orde reformasi.

          Administrasi negara adalah kelanjutan dari proses politik namun bukan bagian dari proses politik praktis.  Adanya birokrasi hanyalah sebatas pelaksanaan administrasi proses politik, Artinya administrasi negara itu ada untuk menciptakan ketertiban proses politik, namun tidak di infiltrasi oleh proses (hasil) politik. Proses politik di Indonesia kadang tidak terselesaikan setelah proses pemilu.  Secara konkret kita melihat bahwa ada ekses – ekses lain yang terjadi setelah pemilu. Perang kepentingan masih terjadi setelah pemilu yang parahnya malah membuat aparatur birokratnya menjadi kehilangan kenetralitasannya. Padahal dalam aspek tata perilaku seorang birokrat ialah ia harus netral atau sebagai stabilisator konflik. Jalannya sebuah administrasi kebijakan negara yang baik itu diawali dengan pra kondisi kestabilan politik tentu saja sebuah keniscayaan administrasi negara yang handal, efisien dan menghasilkan output yang prima hanya menjadi mimpi – mimpi belaka yang tak akan pernah usai. 

“Penerapan Ilmu Administrasi Dalam Proses Pemilu”

“Penerapan Ilmu Administrasi Dalam Proses Pemilu”

Administrasi adalah suatu kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang/lebih dalam suatu wadah/organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Artinya dalam sebuah proses pelaksanan pemilu dibutuhkan adanya kerjasama dua orang/lebih untuk dapat mempermudah kegiatan pelaksanaan pemilu. Maka dalam pelaksanaan pemilu dibentuklah KPPS dan diperlukannya saksi beserta bagian keamanan, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan pemilu.

Proses Pemilu di TPS 9 bertempat di TK Harapan Ibu Desa Pembataan

Tahapan – Tahapan Pelaksanaan Pemilu meliputi :
1.        Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
2.      Kampanye
Menurut UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.  Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu.  Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.
3.      Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
4.     Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara, Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.
5.      Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat – lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Tahapan – tahapan dalam Pemilu :
1.  Pendaftaran Pemilih : paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.

2. Kampanye Pemilu : selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing – masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program – programnya.

3.      Pemungutan suara : setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu.  Pemungutan suara dilakukan di TPS.

4.     Penghitungan Suara : penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

5.      Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu : selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.



1.1  Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih

1.2 Pertama, serahkan surat pemberitahuan pemungutan suara di loket pendaftaran ( Untuk ditukarkan dengan kartu  suara)

1.3 Penyerahan kartu suara kepada pemilih oleh KPPS

1.4 Pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih 

1.5 Dimasukkannya kartu suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

1.6 Pencelupan jari kelingking ke dalam tempat tinta ( Sebagai bukti bahwa sudah melakukan pencoblosan)


1.7 Persiapan Penghitungan Suara yang dilakukan oleh tim KPPS
                      Video Persiapan Suara yang dilakukan oleh tim KPPS



1.8  Dimulainya penghitungan suara oleh KPPS dengan diikutsertakan saksi dan juga bagian keamanan (hansip, polisi, tentara)



                                 Video dimulainya penghitungan suara oleh KPPS 



                                                 1.9  Hasil dari Pemungutan Suara 




1.10 Visi dan Misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2015

Nama                    :  Indah Khairunisa                          
NIM                       :  215.057.20201.2098
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Dewi Rahmah
NIM                       :  215.057.20201.2050
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Fitriani
NIM                       :  215.057.20201.2130
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Habibah
NIM                       :  215.057.20201.2091
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Kardilla
NIM                       :  215.057.20201.2152
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Masjuwita
NIM                       :  215.057.20201.2062
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Siti Fatimah
NIM                       :  215.057.20201.2092
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )

Nama                    :  Nor Azizah
NIM                       :  215.057.20201.2021
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )
           
Nama                    :  Nor Zakiah                      
NIM                       :  215.057.20201.2088
Jurusan                :  Administrasi Publik / Semester I ( Ganjil )